Maklumat Pelayanan Informasi Publik
PPID | Bank Kertaraharja Gemilang Perseroda
Keterbukaan Informasi adalah komitmen kami sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa publik berhak memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
- Memberikan Informasi Publik sesuai dengan peraturan yang berlaku (UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik);
- Berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan yang lengkap, cepat dan mudah dalam memberikan informasi kepada publik;
- Memanfaatkan Teknologi yang mudah mengakses informasi publik;
- Melakukan evaluasi dan perbaikan yang berkelanjutan;
– PT. BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) –