Kredit Multi Guna Payroll

KREDIT MULTI GUNA PAYROLL fasilitas kredit bagi
nasabah berpenghasilan tetap dengan sumber utama pembayaran kredit berasal dari Gaji/
Tunjangan sejenisnya.

Kredit Multi Guna Payroll diperuntukan bagi :
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS),
  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),
  • Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketentuan

Persyaratan