Kredit Multi Guna Payroll
KREDIT MULTI GUNA PAYROLL fasilitas kredit bagi
nasabah berpenghasilan tetap dengan sumber utama pembayaran kredit berasal dari Gaji/
Tunjangan sejenisnya.
Kredit Multi Guna Payroll diperuntukan bagi :
- Pegawai Negeri Sipil (PNS),
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),
- Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketentuan
- Plafon PNS dan CPNS Maksimum sebesar 90% (Sembilan puluh persen) dari besarnya Gaji dan/atau tunjangan sejenisnya periode bulan terakhir;
- PPPK Maksimum sebesar 85% (Delapan puluh lima persen) dari besarnya Gaji dan/atau tunjangan sejenisnya periode bulan terakhir
- Jangka waktu s/d 144 bulan
- Suku bunga 0.9% Flat Perbulan
- Pemberian kredit diberikan sesuai dengan kelayakan hasil Analisa dari pihak BPR
Persyaratan
- Kartu Pegawai/ ID Card (apabila ada);
- Surat Keterangan Pegawai;
- Surat Perjanjian Tenaga PPPK.
- Slip gaji bulan terakhir;
- Fotokopi buku tabungan rekening penampung gaji dan rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir; (jika ada)
- Menyerahkan jaminan berupa SK PNS atau SK CPNS atau SK PPPK (asli );
- Surat rekomendasi dari Dinas/Instansi pemerintah yang bersangkutan;
- Memberikan Kuasa pemotongan gaji dan/atau penghasilan lainnya kepada pihak BPR.