About

Hi, Nasabah BPR Kerta Raharja Gemiang (Perseroda).

Pertama tama kami ingin mengucapkan terima kasih karena nasabah BPR Kerta sudah bersedia mampir, Pada kesempatan ini kami ingin memperkenalkan sedikit tentang BPR Kerta.

PT. BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) merupakan Perusahaan Daerah milik Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama-sama Pemerintah Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat dan PT. Bank Jabar Banten, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang, Nomor 06 tahun 2007, tanggal 06 Juni 2007, Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja Kabupaten Tangerang dan telah mendapat izin operasional dari Gubernur Bank Indonesia nomor : 10/3/Kep.GBI/DpG/2008, tanggal 22 Januari 2008.

PT. BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) juga telah mengantongi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) pembaharuan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang No : 30,03,6,64,00016 tertanggal 19 Januari 2018 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 31 Januari 2023.

Selain itu, PT. BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) pun sudah mengantongi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari Desa Talagasari Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, dengan Nomor : 503/039/Ds-Ts/IV/2019 tertanggal 22 April 2019 yang berlaku sampai dengan tanggal 21 April 2020.

 

Kami berharap semoga materi terkait pertanyaan kualitas pelayanan kami ini dapat membawa manfaat bagi kita semua.

Salam,

Administrator